Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum

Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi

Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum

4. Subsidi ASDP perintis (134 lintasan) tambahan PSO  RP 41 M, penyaluran DIPA Kemenhub

5. Subsidi Bus Perintis tambahan PSO  Rp 5 M Penyaluran DIPA Kemenhub.

Sub total penambahan PSO: Rp 244 M

JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News