Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi
Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB
4. Subsidi ASDP perintis (134 lintasan) tambahan PSO RP 41 M, penyaluran DIPA Kemenhub
5. Subsidi Bus Perintis tambahan PSO Rp 5 M Penyaluran DIPA Kemenhub.
Sub total penambahan PSO: Rp 244 M
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta