Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi
Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB
B. Subsidi Fasilitas Angkutan Umum Darat
1. Fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 T penyaluran Kemenkeu
2. Fasilitas reimburse PKB Rp 1 T, mekanisme penyaluran Kemenhub, masih menunggu konfirmasi Kemendagri.
3. Fasilitas pembebasan bunga pinjaman, Rp 1,767 T, penyaluran Kemenkeu, masih dibicarakan dengan Kemenkeu dan kementerian terkait.
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta