Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi
Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB

Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
B. Subsidi Fasilitas Angkutan Umum Darat
1. Fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 T penyaluran Kemenkeu
2. Fasilitas reimburse PKB Rp 1 T, mekanisme penyaluran Kemenhub, masih menunggu konfirmasi Kemendagri.
3. Fasilitas pembebasan bunga pinjaman, Rp 1,767 T, penyaluran Kemenkeu, masih dibicarakan dengan Kemenkeu dan kementerian terkait.
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang