Penerima Voucher dari Calon 'Nyanyi' di MK

Penerima Voucher dari Calon 'Nyanyi' di MK
Penerima Voucher dari Calon 'Nyanyi' di MK
JAKARTA – Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/6) agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni pasangan H.Indra Porkas Lubis-H.Firdaus Nasution, merupakan warga penerima voucher senilai Rp150 ribu yang disebutkan berasal dari tim sukses pasangan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution.

Sebagian saksi yang lain merupakan warga yang pernah direkrut sebagai koordinator desa (sekdes) yang bertugas mendata relawan yang bakal mendapat jatah voucher. Pencetak lembaran Surat Keputusan (SK) dan voucher yang perusahaannya ada di Medan, juga ikut ‘nyanyi’. SK berupa selembar kertas, yang bagian bawahnya tertempel tiga voucher, yang nilainya masing-masing Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu, yang dicairkan secara bertahap dalam tiga bulan.

Zulkarnaen Matondang, pemilik perusahaan percetakan yang mencetak SK dan voucher itu, memberikan kesaksian bahwa benar dia telah mendapat orderan limpahan dari sebuah perusahaan percetakan yang ada di Penyabungan. Proses pencetakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mencetak 120.000 SK, tahap kedua 30.000 SK untuk Sayap Ivan, dan 150.000 SK revisi.

Saat ketua hakim MK Akil Mochtar bertanya, apakah dirinya sempat bertanya kepada pengorder untuk apa SK-SK itu, dengan enteng pria yang sudah terlihat tua itu menjawab,” Saya hanya cari makan untuk anak istri Pak.” Akil pun berseloroh,” Sama lah, saya sidang di sini juga untuk makan anak istri.”

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News