Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
Rabu, 28 Januari 2009 – 07:58 WIB

Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi mengatakan, dampak keluarnya fatwa tersebut akan membuat penerimaan cukai 2009 menurun hingga 3 persen. Target penerimaan cukai sendiri dalam APBN 2009 sebesar Rp 49 triliun. Jumlah ini naik 10 persen dari penerimaan 2008 sebesar Rp 45 triliun. Saat ini pihaknya masih akan menghitung lebih cermat dampak fatwa itu. "Kita masih memetakan saja. Cukup berat kita," timpalnya.
"Nanti ada impact dari fatwa MUI itu. Saya kira cukup signifikan, dengan fatwa itu sekitar 3 persen terkoreksi dari Rp 49 triliun itu," kata Anwar sebelum rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta kemarin (27/1).
Baca Juga:
Meskipun merokok tidak sepenuhnya haram menurut fatwa MUI, namun, menurut Anwar, larangan khusus untuk larangan merokok di tempat umum akan sangat memengaruhi. "Yang haram kan beberapa. Untuk anak-anak, ibu hamil, di tempat umum, dan pengurus MUI. Tapi pengurus MUI hanya sedikit, di tempat umum itu yang dampaknya besar," kata Anwar.
Baca Juga:
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Rp 91.600 Per Kilogram
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 April, Cek Perbandingannya
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global