Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
Rabu, 28 Januari 2009 – 07:58 WIB
Anwar juga menjelaskan, kalau kebijakan bea masuk ditanggung pemerintah tidak akan mengganggu penerimaan bea cukai. Stimulus fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP), tetap akan diterima Ditjen Bea dan Cukai. Namun, bukan industrinya yang membayar, melainkan pemerintah. "Sebetulnya kalau BM DTP itu masuk kantong kiri keluar kantong kanan, tetap dipungut, tapi ditanggung pemerintah," jelas Anwar
Baca Juga:
Dia berharap industri yang dapat BM DTP bisa berkembang. ‘’Kalau tidak berkembang, berarti ada yang harus dievaluasi, karena itu tidak cuma-cuma," papar Anwar. Dalam APBN 2009 penerimaan bea cukai ditargetkan Rp 78 triliun. Itu terdiri atas penerimaan cukai Rp 49,5 triliun, bea masuk Rp 19,2 triliun, dan bea keluar Rp 9,3 triliun. (sof/bas)
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat