Penerimaan Cukai Capai Rp 76,3 Triliun
Ubah Sistem Cukai Minol
jpnn.com - JAKARTA - Pendapatan negara dari cukai selalu menjadi salah satu andalan APBN. Direktorat Jendeal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan cukai per 13 September 2013 mencapai Rp 76,3 triliun. Bahkan, angka tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan hingga periode tersebut, yakni sebesar Rp 74,1 triliun.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, peningkatan target penerimaan cukai tersebut mengompensasi terjadinya penurunan target penerimaan pajak. Target pajak turun dari Rp. 1.192,9 triliun menjadi Rp. 1.148,4 triliun. Sebaliknya, target cukai dalam APBN Perubahan 2013 naik menjadi Rp 104,7 triliun, atau meningkat dari ketetapan APBN 2013 yang hanya Rp 92 triliun.
Susiwijono memerinci, penerimaan cukai masih menjadi kontributor terbesar, yakni mencapai 71,05 persen dari penerimanaan total bea dan cukai. Kenaikan tersebut, sebutnya, didorong oleh kenaikan volume produksi hasil tembakau. Cukai hasil tembakau (HT) menyumbang sekitar 96 persen. "Tahun ini sangat tinggi mencapai 340 miliar batang sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT)," jelasnya.
Menurutnya, kenaikan volume produksi ini terjadi lantaran ekspansi pabrik, penambahan mesin baru, dan penambahan lini produksi dan shift kerja dari pengusaha rokok besar seperti PT HM Sampoerna atau PT Wismilak Tbk. Sampoerna diketahui membuka pabrik baru SKT di Jember, sementara Wismilak menambah lini produksi di Surabaya.
Sebaliknya, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hanya 3,81 persen, sementara cukai etil alkohol (EA) sebesar 0,13 persen. Untuk meningkatkan porsi penerimaan cukai dari produk minuman keras tersebut, DJBC bakal mengubah sistem pengenaan cukai pada minuman beralkohol"golongan A yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen. Semula, pengenaan cukainya memakai laporan pelunasan cukai, namun ke depan diubah menjadi pelekatan pita cukai seperti yang selama ini dilakukan pada rokok.
Ia menyebutkan, dengan perubahan ini pihaknya optimistis mampu meningkatkan pendapatan negara hingga double digit. "Di negara lain yang menerapkan pelekatan pita cukai pada produk minuman alkohol, pendapatan cukainya naik 5-10 persen. Karena itu terus kami kaji," jelasnya.
Menurutnya kebijakan pengenaan cukai minuman alkohol (minol) golongan A dari laporan pelunasan yang didasarkan pada laporan jumlah produksi dianggap kurang optimal. "Ya bukan dalam artian ada potential loss, namun rata-ratanya jadi hanya Rp 4,5 triliun per tahun," jelasnya. Namun, ia menyebutkan, kebijakan ini tidak bisa dilaksanakan langsung tahun depan dan perlu masa transisi setidak-tidaknya enam bulan.
Di samping itu, Susiwiyono memaparkan, pihaknya juga berencana mengganti sistem tarif cukai minuman berlakohol dengan golongan yang sama dengan menggunakan tarif advalorum, dari sebelumnya menerapkan tarif spesifik. Tarif advalorum pada pungutan cukai ini didasarkan besaran persentase tertentu, yang dikalikan dengan harga dasar tertentu. Hal itu menggantikan tarif spesifik yang didasarkan variable-variabel seperti volume dan jumlah.
JAKARTA - Pendapatan negara dari cukai selalu menjadi salah satu andalan APBN. Direktorat Jendeal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi