Penerimaan Cukai HPTL 2020 Naik, tetapi Penjualan Anjlok
“Jadi penambahan produk baru itu tidak diimbangi oleh demand pasar, sehingga masih banyak produk yang sudah ditempeli pita cukai belum terjual. Ini penting untuk diluruskan kepada para stakeholder,” kata Roy.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto.
Menurut Aryo, selain mengalami kelesuan penjualan, para produsen HPTL juga terkena denda dari pemesanan cukai yang belum ditebus atau dibeli di DJBC.
Seperti diketahui, setiap pemesanan cukai di awal tahun, maka produsen atau pabrik harus mengeksekusi pembelian pita cukai tersebut di tahun itu juga. Jika tidak, maka akan dikenakan denda Rp300 per pita cukai.
Aryo mengatakan, anggota AVPI tahun lalu melakukan pemesanan cukai sekitar 4 juta lembar. Angka itu belum termasuk produsen lain di luar anggota AVPI yang jumlahnya lebih besar.
“Jadi ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah terkena efek pandemi, kami juga kena denda dari pemesanan cukai yang belum dieksekusi pembeliannya,” kata Aryo.
Karena itu, para penjual ritel di awal tahun ini masih banyak yang menggunakan pita cukai 2020.
Melihat kondisi tersebut, Aryo berharap pemerintah tahun ini memberikan dukungan agar industri HPTL dapat kembali bangkit.
Melesatnya penerimaan negara dari cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2020 rupanya tidak berbanding lurus dengan penjualan HPTL.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO