Penerimaan Cukai HPTL 2020 Naik, tetapi Penjualan Anjlok

“Jadi penambahan produk baru itu tidak diimbangi oleh demand pasar, sehingga masih banyak produk yang sudah ditempeli pita cukai belum terjual. Ini penting untuk diluruskan kepada para stakeholder,” kata Roy.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto.
Menurut Aryo, selain mengalami kelesuan penjualan, para produsen HPTL juga terkena denda dari pemesanan cukai yang belum ditebus atau dibeli di DJBC.
Seperti diketahui, setiap pemesanan cukai di awal tahun, maka produsen atau pabrik harus mengeksekusi pembelian pita cukai tersebut di tahun itu juga. Jika tidak, maka akan dikenakan denda Rp300 per pita cukai.
Aryo mengatakan, anggota AVPI tahun lalu melakukan pemesanan cukai sekitar 4 juta lembar. Angka itu belum termasuk produsen lain di luar anggota AVPI yang jumlahnya lebih besar.
“Jadi ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah terkena efek pandemi, kami juga kena denda dari pemesanan cukai yang belum dieksekusi pembeliannya,” kata Aryo.
Karena itu, para penjual ritel di awal tahun ini masih banyak yang menggunakan pita cukai 2020.
Melihat kondisi tersebut, Aryo berharap pemerintah tahun ini memberikan dukungan agar industri HPTL dapat kembali bangkit.
Melesatnya penerimaan negara dari cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2020 rupanya tidak berbanding lurus dengan penjualan HPTL.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara