Penerimaan Cukai Plastik Terancam Tak Sesuai Target
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara terkait objek cukai.
Saat ini, objek cukai di Indonesia baru tiga.
Sedangkan neara-negara ASEAN memiliki 7-10 objek cukai.
Karena itu, pemerintah berniat memperluas objek cukai terhadap kantong plastik.
Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, kajian tentang pungutan cukai kantong plastik diserahkan kepada Komisi XI DPR pada Juli mendatang.
’’Kami sudah melakukan pembahasan intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal dan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, komunikasi ke pihak lain juga dilakukan, termasuk asosiasi,’’ kata Heru, Rabu (3/5).
Kementerian Keuangan berharap pembahasan di DPR berlangsung positif.
Dengan demikian, kebijakan yang berpotensi menambah keuangan negara tersebut bisa diberlakukan tahun ini.
Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara terkait objek cukai.
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN