Penerimaan Cukai Plastik Terancam Tak Sesuai Target

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara terkait objek cukai.
Saat ini, objek cukai di Indonesia baru tiga.
Sedangkan neara-negara ASEAN memiliki 7-10 objek cukai.
Karena itu, pemerintah berniat memperluas objek cukai terhadap kantong plastik.
Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, kajian tentang pungutan cukai kantong plastik diserahkan kepada Komisi XI DPR pada Juli mendatang.
’’Kami sudah melakukan pembahasan intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal dan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, komunikasi ke pihak lain juga dilakukan, termasuk asosiasi,’’ kata Heru, Rabu (3/5).
Kementerian Keuangan berharap pembahasan di DPR berlangsung positif.
Dengan demikian, kebijakan yang berpotensi menambah keuangan negara tersebut bisa diberlakukan tahun ini.
Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara terkait objek cukai.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai