Penerimaan Cukai Tembus Rp 36 Triliun

Penerimaan Cukai Tembus Rp 36 Triliun
Penerimaan Cukai Tembus Rp 36 Triliun
JAKARTA - Larangan ekspor rokok keretek ke AS, fatwa haram, maupun perda yang memperketat aturan merokok ternyata tidak mempengaruhi kinerja sektor cukai. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata mengatakan, realisasi penerimaan cukai per 23 Juli lalu sudah tembus Rp 36,71 triliun. "Mayoritas dari cukai tembakau," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/7).

     

Terkait larangan ekspor rokok keretek ke AS, Thomas menyatakan, tidak berdampak pada kinerja Ditjen Bea Cukai. Sebab, ekspor rokok memang tidak dikenai bea keluar. Sedangkan nilai cukainya tidak terlalu signifikan. Jika dikaitkan dengan target perolehan cukai pada APBNP 2010 senilai Rp 59,3 triliun, realisasi penerimaan hingga 23 Juli sudah 61,9 persen.

Sebelumnya, Thomas mengaku optimistis bisa mencapai target cukai. Alasannya, selain tarif cukai naik, intensitas pengawasan peredaran cukai ilegal juga meningkat. "Itu dua faktor utama pendorong realisasi cukai," ucapnya. Tahun ini, kalkulasi penerimaan cukai rokok diwarnai dua perubahan signifikan. Yakni penurunan volume produksi rokok dan kenaikan tarif cukai rokok.

Volume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan 261,0 miliar batang dalam APBNP 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliar. Dari sisi tarif, pemerintah menaikkan tarif semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok sigaret keretek mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266,0 per batang dalam APBNP 2010. Adapun tarif rata-rata rokok sigaret putih mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang, dan rokok sigaret keretek tangan (SKT) dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang.

JAKARTA - Larangan ekspor rokok keretek ke AS, fatwa haram, maupun perda yang memperketat aturan merokok ternyata tidak mempengaruhi kinerja sektor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News