Penerimaan Cukai Tembus Rp 36 Triliun
Rabu, 28 Juli 2010 – 06:09 WIB
Terkait cukai ilegal, lanjut Thomas, saat ini pengawasan yang makin ketat membuat pelanggaran menyusut drastis. Dengan begitu, potensi kerugian negara dari peredaran cukai ilegal bisa ditekan. Meski demikian, bukan berarti aktivitas cukai ilegal sudah bersih. "Masih ada yang kecil-kecil. Karena itu, tim kami terus memperketat pengawasan, terutama di daerah-daerah penghasil rokok," terangnya.
Di samping itu, kinerja penerimaan pos lain di Ditjen Bea Cukai juga cukup bagus. Per 23 Juli, penerimaan bea masuk mencapai Rp 10,78 triliun atau 71,4 persen dari target. Sedangkan penerimaan bea keluar mencapai Rp 2,27 triliun atau 41,6 persen dari target. (owi/oki)
Realisasi Penerimaan Cukai 2010
(Rp Triliun)
Periode Nilai
JAKARTA - Larangan ekspor rokok keretek ke AS, fatwa haram, maupun perda yang memperketat aturan merokok ternyata tidak mempengaruhi kinerja sektor
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024