Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek
jpnn.com - jpnn.com - Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.
Hal itu ternyata sangat berimbas pada penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemko Batam.
Hingga akhir Fabruari lalu, realisasi penerimaan baru mencapi 6,52 persen dari 16 persen yang ditargetkan.
"Baru tercapai Rp 22,3 miliar atau 6,52 persen dari target BPHTB tahun ini sebesar Rp 342 miliar," kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (8/3) siang.
Jefridin mengatakan, realisasi penerimaan BPHTB hingga akhir Februari seharusnya sudah tembus angka 16 persen. Sebab Pemko Batam menargetkan penerimaan sebesar 8 persen per bulan.
"Target angka ini dari 100 persen dibagi 12 bulan," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (8/3).
Dia mengakui, seretnya penerimaan BPHTB ini dikarenakan proses pengurusan IPH di BP Batam yang terganggu sejak pertengahan tahun lalu. Kondisi ini mempengaruhi transaksi jual beli properti di Batam dan otomatis berimbas pada penerimaan BPHTB untuk Pemko Batam.
"BPHTB ini ada kalau ada transaksi itu, kalau tak ada (transaksi) ya tidak ada BPHTB," ucapnya.
Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya