Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek
jpnn.com - jpnn.com - Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.
Hal itu ternyata sangat berimbas pada penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemko Batam.
Hingga akhir Fabruari lalu, realisasi penerimaan baru mencapi 6,52 persen dari 16 persen yang ditargetkan.
"Baru tercapai Rp 22,3 miliar atau 6,52 persen dari target BPHTB tahun ini sebesar Rp 342 miliar," kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (8/3) siang.
Jefridin mengatakan, realisasi penerimaan BPHTB hingga akhir Februari seharusnya sudah tembus angka 16 persen. Sebab Pemko Batam menargetkan penerimaan sebesar 8 persen per bulan.
"Target angka ini dari 100 persen dibagi 12 bulan," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (8/3).
Dia mengakui, seretnya penerimaan BPHTB ini dikarenakan proses pengurusan IPH di BP Batam yang terganggu sejak pertengahan tahun lalu. Kondisi ini mempengaruhi transaksi jual beli properti di Batam dan otomatis berimbas pada penerimaan BPHTB untuk Pemko Batam.
"BPHTB ini ada kalau ada transaksi itu, kalau tak ada (transaksi) ya tidak ada BPHTB," ucapnya.
Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam