Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek

Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

Dia mengatakan kondisi ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. "Dulu normal-normal saja, sekitar 16 persen itu. (Tahun) ini terjun payung," katanya.

Bahkan pada Januari lalu, realisasi penerimaan BPHTB hanya sebesar 1,48 persen. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, Sekda khawatir akan mengganggu pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam yang ditarget sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Batam berencana menyederhanakan perizinan di Batam yang selama ini dianggap menghambat laju pembangunan.

Sebab ada sejumlah perizinan menjadi kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sehingga dalam prosesnya kerap terjadi ketidaksinkronan.

Di antara perizinan yang akan disederhanakan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemko menginginkan IMB tidak perlu lagi menyertakan fatwa planologi dari BP Batam.

Sebab proses pengurusan fatwa planologi BP Batam dinilai lamban. Bahkan penerbitan fatwa planologi di BP Batam terhenti pada Juli hingga Desember tahun lalu. Sebagai gantinya, Pemko Batam akan menggunakan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK).

Menanggapi hal ini, BP Batam mengaku akan tetap mengeluarkan dokumen fatwa planologi. Alasannya, Batam berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia karena berstatus lahan milik negara sehingga diwajibkan mengeluarkan dokumen fatwa sebagai syarat untuk mendapatkan dokumen IMB.

"Ya di wilayah Free Trade Zone (FTZ) kan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dipegang BP Batam. Jadi sesuai peraturan ya memakai dokumen fatwa planologi. Kalau di Belakangpadang yang bukan FTZ baru bisa pakai KRK," ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Rabu (8/3).

 Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News