Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek

Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

Andi menjelaskan selama peraturan untuk mencabut dokumen fatwa belum terbit, maka BP Batam tetap akan mengeluarkannya sesuai dengan landasan peraturan yang ada.

"Setiap mau merubah kebijakan ya mesti ada dasarnya, bisa Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP) dan lain-lain tergantung levelnya. Tidak bisa merubah kebijakan cuma dengan notulis rapat," katanya lagi.

Menurut Andi, dokumen fatwa planologi sangat penting karena di dalamnya sudah disertakan mengenai desain umum dari sebuah pembangunan sehingga jika metode pembangunannya dianggap salah, maka dokumen fatwa tak akan dikeluarkan.

Dalam dokumen fatwa memang diatur mengenai segala kebutuhan yang diperlukan untuk membentuk tata kelola ruangan yang baik. Dokumen ini memaparkan rencana utama pembangunan, site plan, grading plan, rencana saluran air, rencana listrik, dan rencana penghijauan.

Tujuannya adalah untuk menghindari tata kelola ruangan menjadi kacau. Contohnya pengaturan koneksi drainase sehingga ada sinkronisasi antara drainase pengembang dan pemerintah.

"Kalaupun ada dokumen fatwanya yang belum keluar, berarti persyaratan yang diminta belum lengkap," katanya.

Di tempat yang berbeda, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan mengatakan sejak mandeknya penerbitan dokumen fatwa planologi mulai Juli hingga Desember lalu berimbas pada berkurangnya penghasilan asli daerah (PAD) Batam BPHTB.

Saat fatwa planologi tidak keluar, IMB tidak bisa terbit, developer tidak bisa membangun, otomatis dana BPHTB dan retribusi lainnya juga terhenti. "Jelas mengganggu pembangunan dan pendapatan Pemko Batam," jelasnya.

 Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News