Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek

Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

Tak ingin pendapatan dan pembangunan terganggu, Pemko Batam bersama REI dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sudah beberapa kali bertemu membahas penggunaan KRK sebagai pengganti fatwa planologi untuk memudahkan penerbitan IMB. Baik secara keseluruhan maupun sebagian.

KRK diyakini bisa menggantikan fatwa planologi karena kewenangan teknis yang tertera di fatwa, juga dimuat di KRK. Bedanya, fatwa dikeluarkan oleh BP Batam, sementara kewenangan mengeluarkan KRK ada di Pemko Batam melalui Dinas Tata Kota. (cr13/leo)


 Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News