Penerimaan Negara Rp 264,1 Triliun
Senin, 05 Juli 2010 – 11:17 WIB

Penerimaan Negara Rp 264,1 Triliun
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, penerimaan negara terus menunjukkan kenaikan, pada semester I/2010 atau per Juni penerimaan negara telah mencapai Rp 264,1 triliun. Ia berharap, kedepannya penerimaan tersebut bisa lebih baik lagi, sehingga bisa capai penerimaan di atas 100 persen. Dari data Ditjen Pajak disebutkan, berdasarkan penerimaan per sektoral hingga Juni 2010, sektor industri pengolahan menyumbang penerimaan paling banyak sebesar Rp 95,856 triliun, disusul sektor perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan peralatan rumah tangga Rp39,838 triliun.
Menurut direktur Kepatuhan dan Potensi Penerimaan Ditjen Pajak, penerimaan sebesar itu sudah mencapai 44,5 persen dibanding target penerimaan APBN sebesar Rp 661 triliun. Penerimaan 44,5 persen ini sudah dihitung berikut dengan PPh migas. Jika penerimaan dihitung hanya untuk penerimaan negara tanpa migas (non migas) maka pencapaiannya sudah 43,5 persen dari target atau sebesar Rp 263 triliun.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, ketimbang tahun lalu pada periode yang sama pencapaian penerimaan negara non migas hanya 42,7 persen. Sedangkan kalau dihitung dengan migas pencapaiannya adalah 43,8 persen. “Persentase penerimaan pajak non migas semester I/2010 mencapai 43,5 persen, ini cukup baik karena tahun lalu hanya mencapai 42,7 persen, artinya ada kenaikan 0,8 persen,” ujar Petrus di Jakarta akhir pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, penerimaan negara terus menunjukkan kenaikan, pada semester I/2010 atau per Juni
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil, Berikut Daftarnya
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Kinerja Moncer, Asuransi Jasindo Cetak Laba Capai Rp70,16 Miliar
- BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan
- Alcor Prime dan Bedrock Asia Beri Tips Strategi Marketing untuk Raih Perhatian Gen Z
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI