Penerimaan Pajak 34,88 Persen, Industri Pengolahan Dominan

jpnn.com, SURABAYA - Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Heru Budhi Kusumo mengatakan, pada 2018, target penerimaan di Kanwil Jatim I ditetapkan Rp 46,9 triliun.
Namun, hingga 31 Mei lalu realisasi penerimaan pajak telah tercapai Rp 16,35 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, capaian tersebut tumbuh 11,07 persen.
Heru menyebutkan, sektor yang berkontribusi signifikan atas pembayaran pajak adalah industri pengolahan dengan persentase 46,20 persen.
Setelah itu disusul perdagangan besar dan eceran 22,73 persen, jasa keuangan dan asuransi (6,84 persen), transportasi dan pergudangan (5,30 persen), serta jasa konstruksi (3,84 persen).
’’Yang pertumbuhannya paling tinggi transportasi dan pergudangan sebesar 34,31 persen,’’ ujar Heru, Selasa (5/6).
Jasa konstruksi juga membukukan pertumbuhan cukup tinggi, yakni 31,67 persen.
Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara