Penerimaan Pajak 34,88 Persen, Industri Pengolahan Dominan
jpnn.com, SURABAYA - Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Heru Budhi Kusumo mengatakan, pada 2018, target penerimaan di Kanwil Jatim I ditetapkan Rp 46,9 triliun.
Namun, hingga 31 Mei lalu realisasi penerimaan pajak telah tercapai Rp 16,35 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, capaian tersebut tumbuh 11,07 persen.
Heru menyebutkan, sektor yang berkontribusi signifikan atas pembayaran pajak adalah industri pengolahan dengan persentase 46,20 persen.
Setelah itu disusul perdagangan besar dan eceran 22,73 persen, jasa keuangan dan asuransi (6,84 persen), transportasi dan pergudangan (5,30 persen), serta jasa konstruksi (3,84 persen).
’’Yang pertumbuhannya paling tinggi transportasi dan pergudangan sebesar 34,31 persen,’’ ujar Heru, Selasa (5/6).
Jasa konstruksi juga membukukan pertumbuhan cukup tinggi, yakni 31,67 persen.
Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar