Penerimaan Pajak 34,88 Persen, Industri Pengolahan Dominan
jpnn.com, SURABAYA - Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Heru Budhi Kusumo mengatakan, pada 2018, target penerimaan di Kanwil Jatim I ditetapkan Rp 46,9 triliun.
Namun, hingga 31 Mei lalu realisasi penerimaan pajak telah tercapai Rp 16,35 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, capaian tersebut tumbuh 11,07 persen.
Heru menyebutkan, sektor yang berkontribusi signifikan atas pembayaran pajak adalah industri pengolahan dengan persentase 46,20 persen.
Setelah itu disusul perdagangan besar dan eceran 22,73 persen, jasa keuangan dan asuransi (6,84 persen), transportasi dan pergudangan (5,30 persen), serta jasa konstruksi (3,84 persen).
’’Yang pertumbuhannya paling tinggi transportasi dan pergudangan sebesar 34,31 persen,’’ ujar Heru, Selasa (5/6).
Jasa konstruksi juga membukukan pertumbuhan cukup tinggi, yakni 31,67 persen.
Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!