Penerimaan Pajak 34,88 Persen, Industri Pengolahan Dominan
Kamis, 07 Juni 2018 – 01:51 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Berikutnya, perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan masing-masing tumbuh 31,09 persen dan 10,20 persen.
Sementara itu, tingkat rasio kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT tahunan di Jatim sebesar 79,04 persen.
Rasio kepatuhan itu terlihat atas realisasi pelaporan SPT sebesar 287.228 dari jumlah wajib pajak wajib SPT sebanyak 363.397.
’’Dari 287.228 SPT yang masuk, 240.349-nya dilaporkan melalui fasilitas e-filing,’’ kata Heru. (res/c17/sof)
Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara