Penerimaan Perpajakan Dikoreksi Rp 21 Triliun

Penerimaan Perpajakan Dikoreksi Rp 21 Triliun
Penerimaan Perpajakan Dikoreksi Rp 21 Triliun
JAKARTA - Perlambatan pertumbuhan ekonomi membuat pemerintah harus merevisi target penerimaan perpajakan. Pertumbuhan ekonomi tahun ini dikoreksi dari prediksi semula 6,7 persen menjadi 6,5 persen.

Dalam salinan Nota Keuangan RAPBN Perubahan 2012 yang diterima Jawa Pos menyebutkan penerimaan perpajakan dikoreksi sekitar Rp 21 triliun. Yakni, dari Rp 1.032,57 triliun dalam APBN 2012 menjadi Rp 1.011,73 di RAPBNP-nya.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan penurunan penerimana perpajakan itu akan dikompensasi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang meningkat karena kenaikan harga minyak mentah. "Kalau secara penerimaan pajak akan ada penurunan karena  pertumbuhan ekonominya turun. Tapi kalau APBNP kami perhatikan untuk ditingkatkan," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (6/3).

   

Di sisi penerimaan pajak, yang paling terpukul adalah PPh non migas, yang turun dari proyeksi di APBN Rp 459,04 triliun menjadi Rp 445,73 triliun di APBNP.  Sedangkan PPh migas meningkat tipis dari Rp 60,9 triliun menjadi Rp 64,59 triliun. Sedangkan proyeksi PPN turun dari target semula Rp 352,94 triliun menjadi Rp 335,24 triliun.

   

JAKARTA - Perlambatan pertumbuhan ekonomi membuat pemerintah harus merevisi target penerimaan perpajakan. Pertumbuhan ekonomi tahun ini dikoreksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News