Penerimaan Perpajakan Dikoreksi Rp 21 Triliun
Rabu, 07 Maret 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Perlambatan pertumbuhan ekonomi membuat pemerintah harus merevisi target penerimaan perpajakan. Pertumbuhan ekonomi tahun ini dikoreksi dari prediksi semula 6,7 persen menjadi 6,5 persen. Di sisi penerimaan pajak, yang paling terpukul adalah PPh non migas, yang turun dari proyeksi di APBN Rp 459,04 triliun menjadi Rp 445,73 triliun di APBNP. Sedangkan PPh migas meningkat tipis dari Rp 60,9 triliun menjadi Rp 64,59 triliun. Sedangkan proyeksi PPN turun dari target semula Rp 352,94 triliun menjadi Rp 335,24 triliun.
Dalam salinan Nota Keuangan RAPBN Perubahan 2012 yang diterima Jawa Pos menyebutkan penerimaan perpajakan dikoreksi sekitar Rp 21 triliun. Yakni, dari Rp 1.032,57 triliun dalam APBN 2012 menjadi Rp 1.011,73 di RAPBNP-nya.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan penurunan penerimana perpajakan itu akan dikompensasi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang meningkat karena kenaikan harga minyak mentah. "Kalau secara penerimaan pajak akan ada penurunan karena pertumbuhan ekonominya turun. Tapi kalau APBNP kami perhatikan untuk ditingkatkan," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (6/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Perlambatan pertumbuhan ekonomi membuat pemerintah harus merevisi target penerimaan perpajakan. Pertumbuhan ekonomi tahun ini dikoreksi
BERITA TERKAIT
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi