Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
Senin, 01 Juli 2013 – 18:48 WIB
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2013/2014. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peserta didik untuk memilih sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Menurutnya, dengan sistem ini maka sekolah akan menerima calon peserta didik yang variatif dalam hal kemampuan akademik. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi penumpukan siswa dengan nilai tinggi di sekolah-sekolah tertentu.
"Sistemnya masih sama dengan tahun lalu tapi sekarang bisa mendaftarkan diri sesuai dengan zonasi tempat tinggal yang sama dengan sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Taufik Yudi Mulyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/7).
Baca Juga:
Taufik menjelaskan, sistem ini membagi sekolah dalam zona-zona tertentu berdasarkan lokasi. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan kuota 50 persen kursinya bagi pendaftar yang berdomisili di dalam zonanya. Dengan demikian, pendaftar dari zona berbeda memiliki peluang yang lebih kecil untuk diterima.
Baca Juga:
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa