Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
Senin, 01 Juli 2013 – 18:48 WIB

Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2013/2014. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peserta didik untuk memilih sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Menurutnya, dengan sistem ini maka sekolah akan menerima calon peserta didik yang variatif dalam hal kemampuan akademik. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi penumpukan siswa dengan nilai tinggi di sekolah-sekolah tertentu.
"Sistemnya masih sama dengan tahun lalu tapi sekarang bisa mendaftarkan diri sesuai dengan zonasi tempat tinggal yang sama dengan sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Taufik Yudi Mulyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/7).
Baca Juga:
Taufik menjelaskan, sistem ini membagi sekolah dalam zona-zona tertentu berdasarkan lokasi. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan kuota 50 persen kursinya bagi pendaftar yang berdomisili di dalam zonanya. Dengan demikian, pendaftar dari zona berbeda memiliki peluang yang lebih kecil untuk diterima.
Baca Juga:
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah