Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi

Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2013/2014. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peserta didik untuk memilih sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

"Sistemnya masih sama dengan tahun lalu tapi sekarang bisa mendaftarkan diri sesuai dengan zonasi tempat tinggal yang sama dengan sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Taufik Yudi Mulyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/7).

Taufik menjelaskan, sistem ini membagi sekolah dalam zona-zona tertentu berdasarkan lokasi. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan kuota 50 persen kursinya bagi pendaftar yang berdomisili di dalam zonanya. Dengan demikian, pendaftar dari zona berbeda memiliki peluang yang lebih kecil untuk diterima.

Menurutnya, dengan sistem ini maka sekolah akan menerima calon peserta didik yang variatif dalam hal kemampuan akademik. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi penumpukan siswa dengan nilai tinggi di sekolah-sekolah tertentu.

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News