Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi

Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
"Jadi sekarang murid pintar tidak hanya untuk sekolah unggulan saja. Dengan begitu, sekolah akan berupaya meningkatkan kualitasnya untuk mengimbangi kemampuan akademik para siswanya," papar Taufik.

Zonasi yang diterapkan di masing-masing jenjang pendidikan berbeda beda. Untuk SD digunakan zonasi berdasarkan kelurahan, SMP berdasarkan kecamatan dan SMA menggunakan sistem rayon.

Meski sistem zonasi diberlakukan, penerimaan siswa dari jalur prestasi dan luar DKI tetap dibuka. Untuk siswa luar DKI, tahun ini tetap diberikan kuota yang sama yaitu 5 persen untuk setiap jenjang pendidikan.

Lebih lanjut Taufik mengatakan sistem ini juga bermanfaat mengurangi kemacetan. Pasalnya, mobilitas siswa dan orang tuanya akan terbatas di sekitar zona sekolah saja. "Juga membantu pemutakhiran database yang diberikan Dinas Dukcapil sejak tiga tahun lalu," tandasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News