Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
Senin, 01 Juli 2013 – 18:48 WIB
"Jadi sekarang murid pintar tidak hanya untuk sekolah unggulan saja. Dengan begitu, sekolah akan berupaya meningkatkan kualitasnya untuk mengimbangi kemampuan akademik para siswanya," papar Taufik.
Zonasi yang diterapkan di masing-masing jenjang pendidikan berbeda beda. Untuk SD digunakan zonasi berdasarkan kelurahan, SMP berdasarkan kecamatan dan SMA menggunakan sistem rayon.
Meski sistem zonasi diberlakukan, penerimaan siswa dari jalur prestasi dan luar DKI tetap dibuka. Untuk siswa luar DKI, tahun ini tetap diberikan kuota yang sama yaitu 5 persen untuk setiap jenjang pendidikan.
Lebih lanjut Taufik mengatakan sistem ini juga bermanfaat mengurangi kemacetan. Pasalnya, mobilitas siswa dan orang tuanya akan terbatas di sekitar zona sekolah saja. "Juga membantu pemutakhiran database yang diberikan Dinas Dukcapil sejak tiga tahun lalu," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon