Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
Senin, 01 Juli 2013 – 18:48 WIB

Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
"Jadi sekarang murid pintar tidak hanya untuk sekolah unggulan saja. Dengan begitu, sekolah akan berupaya meningkatkan kualitasnya untuk mengimbangi kemampuan akademik para siswanya," papar Taufik.
Zonasi yang diterapkan di masing-masing jenjang pendidikan berbeda beda. Untuk SD digunakan zonasi berdasarkan kelurahan, SMP berdasarkan kecamatan dan SMA menggunakan sistem rayon.
Meski sistem zonasi diberlakukan, penerimaan siswa dari jalur prestasi dan luar DKI tetap dibuka. Untuk siswa luar DKI, tahun ini tetap diberikan kuota yang sama yaitu 5 persen untuk setiap jenjang pendidikan.
Lebih lanjut Taufik mengatakan sistem ini juga bermanfaat mengurangi kemacetan. Pasalnya, mobilitas siswa dan orang tuanya akan terbatas di sekitar zona sekolah saja. "Juga membantu pemutakhiran database yang diberikan Dinas Dukcapil sejak tiga tahun lalu," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah