Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Bisa Lintas Provinsi

jpnn.com, JAKARTA - Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur bahwa 20 persen dari total kuota siswa baru, harus diisi oleh siswa dari keluarga miskin.
Ketentuan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun selama ini banyak sekolah yang tidak menjalankannya.
Ketentuan alokasi 20 persen kuota siswa baru untuk siswa miskin itu diterapkan untuk SMA dan SMK.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ketentuan alokasi untuk siswa miskin di Permendikbud 17/2017 itu sejatinya mempertegas aturan yang sudah ada selama ini. ’
’Itu bukan aturan baru,’’ kata pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu kemarin (28/6).
Namun sayangnya Hamid mengakui selama ini ketentuan 20 persen kuota siswa baru untuk siswa miskin itu jarang terpenuhi.
Dia mengungkapkan di sekolah-sekolah favorit, pada umumnya hanya sekitar 10-12 persen kuota siswa miskin yang terisi.
Hamid menegaskan kuota siswa miskin yang terisi tidak sampai 20 persen itu banyak ditemukan di sekolah-sekolah perkotaan. Banyak sekali alasannya.
Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur bahwa 20 persen dari total kuota siswa baru, harus diisi oleh siswa dari
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang