Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Bisa Lintas Provinsi
Seperti jumlah penduduk miskin yang memang tidak banyak serta alasan-alasan lainnya. ’’Tetapi kalau untuk sekolah di pedesaan, kuota untuk siswa miskin banyak yang terpenuhi. Bahkan lebih-lebih,’’ jelasnya.
Sementara itu Hamid juga menerangkan soal mulai bermunculannya keluhan pada masa PPDB yang berbasis zonasi.
Dia menjelaskan kalaupun ada sekolah yang merasa kekurangan siswa, itu sejatinya bukan peminatnya yang turun. Tetapi karena populasi sekolah di zona tersebut sudah padat.
Terkait dengan sekolah-sekolah yang ada di pinggiran kecamatan, Hamid mengatakan tetap diperbolehkan menerima siswa dari kecamatan tetangga.
Sebab pada intinya sistem zonasi berupaya mendekatkan siswa dengan sekolah. Terlepas dari administrasi kecamatan yang bertetangga.
’’Jangankan lintas kecamatan. Zonasi bisa lintas kabupaten/kota bahkan provinsi,’’ katanya.
Hamid berharap kepala daerah atau dinas pendidikan setempat menetapkan ketentuan zonasi yang baik.
Kalaupun berbasis kecamatan, tetapi mengakomodasi siswa-siswa yang beda kecamatan tetap dekat dengan sekolahannya.
Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur bahwa 20 persen dari total kuota siswa baru, harus diisi oleh siswa dari
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB