Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Bisa Lintas Provinsi
Kamis, 29 Juni 2017 – 05:51 WIB

Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com
Pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan sudah banyak pemda yang mengakomodasi ketentuan alokasi kuota untuk siswa miskin itu.
Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, itu menjelaskan seperti di daerahnya, sudah ada ketetapan 20 persen kuota untuk siswa miskin.
’’Bahkan di daerah kami, untuk keluarga prasejahtera maksimal 30 persen,’’ katanya.
Mansur mengatakan dengan menelusuri anak-anak berbasis surat keterangan tidak mampu, sekolah sejatinya tidak akan kesulitan dalam mencari calon peserta didik dari keluarga tidak mampu. (wan)
Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur bahwa 20 persen dari total kuota siswa baru, harus diisi oleh siswa dari
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang