Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Inilah Beragam Keluhan yang Muncul
Dengan ketentuan zonasi berbasis kecamatan, maka anak-anak dari luar kecamatan domisili SMAN 2 Banjarmasin itu tidak bisa melamar ke sana.
Keluhan terkait dengan sistem zonasi juga muncul di Cirebon, Jawa Barat. Khusus untuk jenjang SMP di Cirebon, zonasinya ditetapkan berdasarkan kelurahan.
Radar Cirebon (Grup Jawa Pos) memberitakan di antara yang mengeluhkan sistem zonasi PPDB berbasis kelurahan itu adalah SMPN 13 Cirebon yang berada di komplek lapangan Kebumen, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Sekolah ini khawatir penerimaan siswa barunya sedikit karena harus bersaing dengan SMPN 10, SMPN 14, dan SMPN 16.
Ketiga sekolah ini bertetangga dengan SMPN 13 Cirebon. Kepala SMPN 13 Cirebon Euis Sulastri berharap ketentuan PPDB berbasis kelurahan bisa diperluas.
Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB Mansur mengatakan di daerahnya zonasi untuk jenjang SMA diputuskan berbasis kecamatan.
’’Tetapi saat ini PPDB belum dimulai. PPDB baru dimulai pada 3 Juli nanti,’’ katanya. Dia mengatakan selama ini SMAN 1 Gunungsari bisa menerima siswa baru hingga sembilan rombongan belajar (rombel). Masing-masing rombel rata-rata berisi 40 siswa.
Dengan sistem zonasi yang berlaku mulai tahun ini, SMAN 1 Gunungsari hanya bisa menerima siswa baru dari Kecamatan Gunungsari saja.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB