Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Inilah Beragam Keluhan yang Muncul
Nasir berharap kepala dinas pendidikan menjalin komunikasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mengatur sistem zonasi tersebut.
’’Supaya distribusi dan alokasi siswa baru adil dan proporsional,’’ katanya.
Muhadjir mengatakan pedoman dari Kemendikbud bunyinya adalah seharusnya PPDB berbasis zonasi.
Namun dalam kondisi tertentu, kepala daerah selaku pemilih sekolah negeri, punya kewenangan untuk mengatur lebih rinci.
Misalnya sekolah yang ada di pinggiran, diberi kelonggaran untuk tetap menerima siswa meskipun lintas kelurahan/desa atau kecamatan.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan sistem zonasi secara nasional baru bergulir perdana tahun ini.
Menurutnya wajar jika muncul masalah di sana-sini. ’’Masalah itu akan kami evaluasi untuk dicarikan jalan keluarnya,’’ tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa semangat dalam penerapan sistem zonasi itu adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB