Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Inilah Beragam Keluhan yang Muncul

Nasir berharap kepala dinas pendidikan menjalin komunikasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mengatur sistem zonasi tersebut.
’’Supaya distribusi dan alokasi siswa baru adil dan proporsional,’’ katanya.
Muhadjir mengatakan pedoman dari Kemendikbud bunyinya adalah seharusnya PPDB berbasis zonasi.
Namun dalam kondisi tertentu, kepala daerah selaku pemilih sekolah negeri, punya kewenangan untuk mengatur lebih rinci.
Misalnya sekolah yang ada di pinggiran, diberi kelonggaran untuk tetap menerima siswa meskipun lintas kelurahan/desa atau kecamatan.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan sistem zonasi secara nasional baru bergulir perdana tahun ini.
Menurutnya wajar jika muncul masalah di sana-sini. ’’Masalah itu akan kami evaluasi untuk dicarikan jalan keluarnya,’’ tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa semangat dalam penerapan sistem zonasi itu adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang