Peneror SMS Bom Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 17 November 2008 – 22:03 WIB
JAKARTA - Peneror via SMS Hapijani (25), warga Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim), mengaku tidak punya hubungan darah dengan mendiang trio bom Bali I Amrozi dkk, bahkan pasalnya pria yang kesehariannya berjualan sandal dan helm ini mengaku menyesal dengan perbuatannya. "Dia (Hapijani, Red), masih kita tahan dan diperiksa, sampai saat ini ngakunya cuma iseng aja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Senin (17/11).
Kendati tersangka mengaku hanya iseng, Abubakar menegaskan ada konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukan Hapijani, ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Yang jelas perbuatan tersangka termasuk tindak pidana teroris, dan akan diproses sesuai aturan hukum," katanya.
Pihak Mabes Polri lanjut Abubakar dalam hal ini tidak akan main-main dalam menanggapi ancaman peneror pascaeksekusi mati Amrozi cs. Seluruh Polda dan jajaran Kepolisian di Indonesia diperintahkan siaga dan mewaspadai setiap ancaman teror. "Pengamanan terus kita lakukan di seluruh objek-objek vital seperti pusat keramaian, mall, dan lembaga pemerintahan di seluruh wilayah RI," lanjutnya.
Hingga Senin (17/11) petang, belum ada satu pun saksi yang diperiksa terkait Hapijani, baik dari Kedubes Australia maupun Amerika. "Penyidikan masih fokus pada tersangka, kemungkinan minggu depan para saksi baru diperiksa," imbuhnya.
JAKARTA - Peneror via SMS Hapijani (25), warga Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim), mengaku tidak punya hubungan darah dengan mendiang trio bom
BERITA TERKAIT
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya