Peneror SMS Bom Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 17 November 2008 – 22:03 WIB
JAKARTA - Peneror via SMS Hapijani (25), warga Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim), mengaku tidak punya hubungan darah dengan mendiang trio bom Bali I Amrozi dkk, bahkan pasalnya pria yang kesehariannya berjualan sandal dan helm ini mengaku menyesal dengan perbuatannya. "Dia (Hapijani, Red), masih kita tahan dan diperiksa, sampai saat ini ngakunya cuma iseng aja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Senin (17/11).
Kendati tersangka mengaku hanya iseng, Abubakar menegaskan ada konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukan Hapijani, ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Yang jelas perbuatan tersangka termasuk tindak pidana teroris, dan akan diproses sesuai aturan hukum," katanya.
Pihak Mabes Polri lanjut Abubakar dalam hal ini tidak akan main-main dalam menanggapi ancaman peneror pascaeksekusi mati Amrozi cs. Seluruh Polda dan jajaran Kepolisian di Indonesia diperintahkan siaga dan mewaspadai setiap ancaman teror. "Pengamanan terus kita lakukan di seluruh objek-objek vital seperti pusat keramaian, mall, dan lembaga pemerintahan di seluruh wilayah RI," lanjutnya.
Hingga Senin (17/11) petang, belum ada satu pun saksi yang diperiksa terkait Hapijani, baik dari Kedubes Australia maupun Amerika. "Penyidikan masih fokus pada tersangka, kemungkinan minggu depan para saksi baru diperiksa," imbuhnya.
JAKARTA - Peneror via SMS Hapijani (25), warga Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim), mengaku tidak punya hubungan darah dengan mendiang trio bom
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat