Penertiban Angkutan Umum Bobrok Diintensifkan
Sabtu, 08 September 2018 – 04:14 WIB

Angkot. Foto: dok jpn
"Tentu hal ini patut disayangkan dan harus menjadi perhatian dari semua pihak,” jelas Muhlis.
Muhlis mendesak agar pengusaha angkutan umum yang memaksa mengoperasikan kendaraan tidak layak harus diberi sanksi tegas. Pasalnya, selain membahayakan bagi penumpang, juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
“Jadi sanksi terhadap pengusaha nakal seperti ini harus tegas. Tidak cukup hanya mencabut izin operasi mereka, namun sebaiknya juga ada hukuman pidana karena bentuk kelalaian yang membahayakan jiwa orang lain,” tandasnya. (ibl)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengintensifkan penertiban angkutan umum bobrok atau tak layak jalan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Pengusaha Angkot Semarang Merugi Jutaan Rupiah Gegara Jalan Berlubang
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal