Penertiban Angkutan Umum Bobrok Diintensifkan
Sabtu, 08 September 2018 – 04:14 WIB

Angkot. Foto: dok jpn
"Tentu hal ini patut disayangkan dan harus menjadi perhatian dari semua pihak,” jelas Muhlis.
Muhlis mendesak agar pengusaha angkutan umum yang memaksa mengoperasikan kendaraan tidak layak harus diberi sanksi tegas. Pasalnya, selain membahayakan bagi penumpang, juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
“Jadi sanksi terhadap pengusaha nakal seperti ini harus tegas. Tidak cukup hanya mencabut izin operasi mereka, namun sebaiknya juga ada hukuman pidana karena bentuk kelalaian yang membahayakan jiwa orang lain,” tandasnya. (ibl)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengintensifkan penertiban angkutan umum bobrok atau tak layak jalan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran