Penertiban Jangan Sampai Langgar HAM
jpnn.com - JAKARTA - Asas keseimbangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkistuti Harkisnowo mengatakan memang negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan HAM kepada setiap warganya. Termasuk pemerintah pusat maupun daerah, karena seluruh kegiatannya pasti berkaitan dengan HAM.
Namun, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, itu menyatakan bahwa warga negara juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain yang tak boleh dilanggar.
"Asas keseimbangan HAM ini sangat penting," katanya dalam 'Workshop Bahan Ajar Pelatihan HAM bagi Satuan Polisi Pamong Praja', Selasa (2/9), di Jakarta.
Dia mengatakan masih banyak tantangan yang dihadapi penegakan HAM dalam konteks pelaksanaan tugas Satpol PP. Antara lain, kata Harkistuti, adalah masih ditemukan bahwa belum semua aparat memahami HAM.
Menurutnya, ada beberapa kelompok yang memahami namun ada juga yang belum memahaminya. Karenanya, diperlukan pandangan yang komprehensif dalam konteks ini. Selain itu, ia mengatakan, penegakan aturan juga harus berstandarkan norma dan HAM.
Menurutnya, masih ada pandangan yang belum komprehensif tentang penegakan hukum harus sejalan dengan perwujudan HAM, berlandaskan norma dan standar HAM. Kemudian, kata dia, kondisi masyarakat yang tahu haknya namun belum memahami seluruhnya makna HAM dan demokrasi.
Dia menyatakan, Pemda berkewajiban memastikan seluruh aparat memahami dan berorientasi pada HAM dalam pengambilan keputusan serta melakukan tindakan. "Memastikan agar Peraturan Daerah selaras dengan hukum dan HAM," ujarnya.
Selain itu, ia melanjutkan, perlunya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat mengenai HAM. "Memastikan pemerintah daerah yang berorientasi pada HAM. Kemudian perlu mendorong kelompok masyarakat dan bisnis, supaya berorientasi pada HAM. Bukan membisniskan HAM," katanya.
JAKARTA - Asas keseimbangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Direktur Jenderal HAM Kementerian
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate