Penertiban Pedagang Hewan Kurban Ricuh, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mempertanyakan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Dalam aturan tersebut tercantum adanya larangan menjual hewan kurban di tempat-tempat umum.
“Lagi-lagi begini, yang mesti dilihat, setahun berapa hari si dia (pedagang hewan kurban) dagang? Paling cuma beberapa hari dalam setahun,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (21/9).
Hal itu disampaikan Taufik berkaitan dengan ricuh yang terjadi saat penertiban pedagang hewan kurban di Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9).
Saat itu, pedagang diminta pindah ke rumah pemotongan hewan karena berjualan di fasilitas umum seperti trotoar. Namun, menurut Taufik, jumlah RPH saat ini belum memadai.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengungkapkan, setiap pemotongan hewan kurban di sekolah bisa memberikan hal positif kepada masyarakat. "Proses pemotongan menjadi contoh semangat, ini ada orang yang kurban itu,” ucap Taufik. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mempertanyakan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS