Penetapan 10 Caleg Terpilih Papua Ditunda
Kamis, 03 September 2009 – 20:03 WIB
Untuk dibawa MK sebagai sengketa penghitungan suara sudah tidak memungkinkan karena melewati batas waktu 3x24 jam sejak pengumuman hasil pemilu pada 9 Mei 2009. KPU sudah mencoba melobi MK agar bisa diterima sebagai sengketa pemilu, tapi MK tidak mengabulkan. Maka, satu-satunya cara KPU harus melakukan perbaikan, yang akan dimasukkan dalam revisi perolehan suara kursi dan caleg terpilih tahap ketiga. Ini juga sejalan dengan desakan berbagai pihak, antara lan dari Panwaslu Papua, Panwas Yahukimo, dan KPU Papua. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA -- Penetapan caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar ribet. Bagaimana tidak, hingga Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin