Penetapan 10 Caleg Terpilih Papua Ditunda
Kamis, 03 September 2009 – 20:03 WIB

Penetapan 10 Caleg Terpilih Papua Ditunda
Untuk dibawa MK sebagai sengketa penghitungan suara sudah tidak memungkinkan karena melewati batas waktu 3x24 jam sejak pengumuman hasil pemilu pada 9 Mei 2009. KPU sudah mencoba melobi MK agar bisa diterima sebagai sengketa pemilu, tapi MK tidak mengabulkan. Maka, satu-satunya cara KPU harus melakukan perbaikan, yang akan dimasukkan dalam revisi perolehan suara kursi dan caleg terpilih tahap ketiga. Ini juga sejalan dengan desakan berbagai pihak, antara lan dari Panwaslu Papua, Panwas Yahukimo, dan KPU Papua. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA -- Penetapan caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar ribet. Bagaimana tidak, hingga Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang