Penetapan 26 Tersangka Suap Dinilai Prematur

PDIP Siapkan Utusan ke KPK

Penetapan 26 Tersangka Suap Dinilai Prematur
Penetapan 26 Tersangka Suap Dinilai Prematur
Pada kesempatan sama, Trimedya Panjaitan menambahkan, KPK harus lebih profesional dalam menjalankan perannya yang diharapkan masyarakat oleh masyarakat sebagai penegak hukum yang independen dan bebas intervensi pihak manapun. KPK, lanjutnya, dalam penegakan hukum tak selayaknya terprovokasi dengan intrik politik maupun kekuasaan.

Karenanya Trimedya tidak menampik kemungkinan adanya muatan politis dalam penetapan 14 politisi PDIP sebagai tersangka suap. "Tidak menutup kemungkinan tangan-tangan kuat mengendalikan KPK," ucap Trimedya tanpa menyebut pihak punya kekuatan mengendalikan KPK.

sementara Ketua FPDIP DPR, Tjahjo Kumolo, menyatakan pihaknya akan segera menanyai KPK perihal penetapan status tersangka ke 14 politisi PDIP yang didiga menerima uang dalam pemilihan Miranda. "FPDIP akan mengirim tim resmi ke pimpinan KPK untuk menanyakan proses penetapan (tersangka) oleh KPK," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kemarin KPK mengumumkan 26 tersangka kasus suap pemilihan DGS BI. Dari 26 nama itu, 14 nama di antaranya adalah politisi PDIP antara lain Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes. Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.(ara/jpnn)


JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menganggap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan 26 politisi DPR periode 1999-2004, termasuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News