Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan

Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai diseretnya kembali Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka dan terdakwa perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia merupakan indikasi kesewenang-wenangan jaksa.

Menurutnya, ini merupakan persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, Edward pun memberikan beberapa catatan. “Putusan praperadilan tidak hanya menyatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bachtiar adalah tidak sah, namun juga secara eksplisit dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Bachtiar sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Edward, Rabu (3/7), dihubungi wartawan.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Praperadilan PN Jaksel nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012, terdakwa Bachtiar telah dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Agung dan dinyatakan statusnya sebagai tersangka dibatalkan karena tidak sah dan disertai bukti-bukti yang cukup.

Namun, dengan alasan terdakwa kontraktor CPI pada kasus yang sama telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Kejagung merasa memiliki dasar untuk memperkarakan kembali Bachtiar, dengan menangkap dan menahan.

JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai diseretnya kembali Bachtiar Abdul Fatah sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News