Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:48 WIB
JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai diseretnya kembali Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka dan terdakwa perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia merupakan indikasi kesewenang-wenangan jaksa. Namun, dengan alasan terdakwa kontraktor CPI pada kasus yang sama telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Kejagung merasa memiliki dasar untuk memperkarakan kembali Bachtiar, dengan menangkap dan menahan.
Menurutnya, ini merupakan persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, Edward pun memberikan beberapa catatan. “Putusan praperadilan tidak hanya menyatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bachtiar adalah tidak sah, namun juga secara eksplisit dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Bachtiar sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Edward, Rabu (3/7), dihubungi wartawan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Praperadilan PN Jaksel nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012, terdakwa Bachtiar telah dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Agung dan dinyatakan statusnya sebagai tersangka dibatalkan karena tidak sah dan disertai bukti-bukti yang cukup.
Baca Juga:
JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai diseretnya kembali Bachtiar Abdul Fatah sebagai
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?