Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:48 WIB
Tim Penasehat Hukum Bachtiar telah melayangkan protes dan menilai Kejagung mengabaikan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Namun Kejagung mengabaikan berbagai protes itu, dan bersikukuh mengajukan Bachtiar ke depan sidang pengadilan.
Edward melanjutkan catatan kedua adalah bahwa putusan praperadilan bersifat final and binding yang tidak dimungkinkan adanya upaya hukum apapun.“Artinya, selain penahanan tersebut tidak sah, penetapan Bachtiar sebagai tersangka juga tidak sah,” jelas Edward. Ketiga, Edward melanjutkan, konsekuensi lebih lanjut dari putusan praperadilan itu adalah tidak boleh dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Dia menjelaskan, penetapan Bachtiar sebagai tersangka harus memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub dalam pasal 1 butir 14 KUHAP. Ia menegaskan, jika penahanan dilakukan tanpa dasar terlebih lagi jika sudah ditetapkan oleh putusan praperadilan, maka yang terjadi adalah kekuasaan telanjang aparat penegak hukum (jaksa) yang sudah menuju pada kesewenang-wenangan penegak hukum.
“Demikian pula jika penetapan tersangka tanpa melalui persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam KUHAP, maka yang terjadi adalah unfair prejudice (persangkaan tidak wajar) yang akan menuju pada peradilan sesat,” ujar Edward.
JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai diseretnya kembali Bachtiar Abdul Fatah sebagai
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain