Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:48 WIB

Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Penasehat Hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa sudah tidak ada kasus atas nama kliennya, karena putusan praperadilan telah memutus perkara Bahctiar itu bersifat final dan mengikat. Ia menilai Kejagung sangat ngotot mencari-cari alasan yang tidak berdasar hukum. Yakni, kata dia, dengan menyatakan bahwa vonis hakim telah memutus bersalah dua kontraktor sehingga menjadi alasan untuk tuduhan mereka kepada Bachtiar.
“Ini cara pandang jaksa yang jelas keliru dan cenderung sebagai bukti unjuk kekuasaan jaksa seperti dilaporkan Komnas HAM sebagai pelanggaran hak asasi Bachtiar,” ujar Maqdir di Jakarta, Senin (1/7) lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai diseretnya kembali Bachtiar Abdul Fatah sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional