Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:48 WIB
Penasehat Hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa sudah tidak ada kasus atas nama kliennya, karena putusan praperadilan telah memutus perkara Bahctiar itu bersifat final dan mengikat. Ia menilai Kejagung sangat ngotot mencari-cari alasan yang tidak berdasar hukum. Yakni, kata dia, dengan menyatakan bahwa vonis hakim telah memutus bersalah dua kontraktor sehingga menjadi alasan untuk tuduhan mereka kepada Bachtiar.
“Ini cara pandang jaksa yang jelas keliru dan cenderung sebagai bukti unjuk kekuasaan jaksa seperti dilaporkan Komnas HAM sebagai pelanggaran hak asasi Bachtiar,” ujar Maqdir di Jakarta, Senin (1/7) lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai diseretnya kembali Bachtiar Abdul Fatah sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang