Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan

Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Penetapan Bachtiar sebagai Tersangka Dipersoalkan
Penasehat Hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa sudah tidak ada kasus atas nama kliennya, karena putusan praperadilan telah memutus perkara Bahctiar itu bersifat final dan mengikat. Ia menilai Kejagung sangat ngotot mencari-cari alasan yang tidak berdasar hukum. Yakni, kata dia, dengan menyatakan bahwa vonis hakim telah memutus bersalah dua kontraktor sehingga menjadi alasan untuk tuduhan mereka kepada Bachtiar.

“Ini cara pandang jaksa yang jelas keliru dan cenderung sebagai bukti unjuk kekuasaan jaksa seperti dilaporkan Komnas HAM sebagai pelanggaran hak asasi  Bachtiar,” ujar Maqdir di Jakarta, Senin (1/7) lalu. (boy/jpnn)

JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej, menilai diseretnya kembali Bachtiar Abdul Fatah sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News