Penetapan BPIH 2010 Molor
Kamis, 17 Juni 2010 – 16:54 WIB
Hasil penelusuran Komisi VIII, kata dia, ditemukan berbagai praktek in-efisiensi anggaran pada pelaksanaan ibadah Haji Indonesia 2009 lalu. Karena itu, merujuk pada termuan itu, maka Komisi VIII meminta Kemenag menurunkan BPIH 2010.
Baca Juga:
"Komisi VIII mendapatkan beberapa pos pembiayaan yang seyogyanya masuk ke APBN namun dibebankan kepada biaya jamaah haji, seperti sewa kantor, sewa rumah dinas, dan kendaraan operasional pejabat misi haji di Jeddah. Kami mengingatkan agar biaya-biaya tersebut dibebankan ke APBN," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 yang semestinya sudah diputus 9 Juni 2010 lalu ternyata tidak dapat dilaksanakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman