Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Harus Menunggu Sidang Sengketa Pileg di MK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menetapkan calon legislatif DPR RI terpilih dalam waktu dekat ini. Penetapan caleg DPR RI terpilih masih menunggu rampungnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Misalnya begini, DPR RI itu kan ada 80 daerah pemilihan (dapil). Jika ada satu saja dapil dipersoalkan tidak bisa ditetapkan (seluruhnya)," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5).
Arief menerangkan, ketika hasil perolehan suara di sebuah dapil disengketakan oleh caleg DPR RI, berpengaruh ke suara partai untuk tingkat nasional. Tidak tertutup kemungkinan, suara partai untuk Pileg DPR RI akan berubah setelah hasil sidang PHPU. "Sebab, itu kan memengaruhi secara nasional. Sebab, threshold-nya itu, harus berdasarkan suara sah secara nasional," ungkap dia.
Namun, ucap Arief, penetapan hasil caleg terpilih untuk tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK.
(Baca Juga: Cerita Ketua KPU Arief Budiman Mendapat Ancaman Akan Dibom)
KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih meski ada sidang PHPU. KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih untuk dapil yang tidak terdapat sengketa di MK.
"DPRD provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, itu sebetulnya sudah selesai. Sebab, hanya dapil itu (yang disengketakan), yang nantinya akan terpengaruh," ungkap dia.
Kemudian, lanjut Arief, penetapan caleg DPD RI terpilih juga tidak bergantung seutuhnya pada sidang sengketa PHPU di MK. Menurut dia, caleg DPD RI yang di dapilnya tidak terdapat sengketa di MK, akan ditetapkan sebagai anggota terpilih. "Kemudian DPD misalnya, di sebuah provinsi ada yang sengketakan, maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah, itu bisa," ungkap dia.
Untuk penetapan hasil caleg terpilih tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK.
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU