Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Harus Menunggu Sidang Sengketa Pileg di MK
Jumat, 31 Mei 2019 – 15:13 WIB
![Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Harus Menunggu Sidang Sengketa Pileg di MK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/05/13/ketua-kpu-arief-budiman-dalam-penghitungan-perolehan-suara-di-kantornya-foto-ricardojpnncom.jpg)
Ketua KPU Arief Budiman dalam penghitungan perolehan suara di kantornya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebagai catatan, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sedianya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.
Hingga kini, MK tercatat menerima 339 pendaftaran permohonan sidang sengketa PHPU untuk DPR, DPRD, dan DPD. Sebanyak 329 diajukan oleh parpol atau caleg dan sepuluh diajukan caleg DPD. (mg10/jpnn)
Untuk penetapan hasil caleg terpilih tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU