Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Harus Menunggu Sidang Sengketa Pileg di MK
Jumat, 31 Mei 2019 – 15:13 WIB

Ketua KPU Arief Budiman dalam penghitungan perolehan suara di kantornya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebagai catatan, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sedianya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.
Hingga kini, MK tercatat menerima 339 pendaftaran permohonan sidang sengketa PHPU untuk DPR, DPRD, dan DPD. Sebanyak 329 diajukan oleh parpol atau caleg dan sepuluh diajukan caleg DPD. (mg10/jpnn)
Untuk penetapan hasil caleg terpilih tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan