Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Data dari MK
jpnn.com, JAKARTA - KPU masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstutusi (MK) mengenai daerah mana saja yang ada sengketa hasil Pemilu 2019. Pemberitahuan itulah yang menjadi dasar KPU untuk menerbitkan keputusan penetapan caleg terpilih.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya sudah bersurat ke MK mengenai permintaan informasi daftar sengketa hasil pemilu.
’’MK nanti yang memberitahukan kepada kami secara resmi daerah mana yang ada sengketa dan tidak ada sengketa,’’ terangnya. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam mengambil tindakan lebih lanjut.
Memang, berdasar website MK, bisa terlihat daerah mana saja yang terdapat sengketa. Pihaknya hanya hendak memastikan secara resmi apakah daerah itu bersengketa atau tidak. Sebab, pada dasarnya, pengajuan permohonan sengketa ditutup sejak 24 Mei.
Saat ini, tutur dia, tinggal MK menjawab surat dari KPU. ’’Dia mengirim surat berdasar pendaftaran sengketa, pencatatan di buku register, atau dimulainya sidang, terserah,’’ lanjutnya. Bagi KPU, yang penting jelas daerah mana yang terdapat sengketa dan mana yang nihil sengketa.
BACA JUGA: Arief Poyuono Khawatir Sikap SBY Bikin AHY Tak Bisa Mandiri
KPU baru menerbitkan keputusan mengenai daerah mana saja yang bisa menetapkan calon terpilih setelah ada surat dari MK. Bisa saja pasca pendaftaran terdapat perkembangan.
’’Misalnya sekarang disengketakan 326 (daerah), ternyata nanti banyak yang dinyatakan dismiss. Kan bisa diberi tahu lagi kami,’’ tambahnya.
Penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak, KPU menunggu data daerah mana saja yang ada sengketa hasil Pemilu 2019.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur