Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Data dari MK
Kamis, 30 Mei 2019 – 16:23 WIB

Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com
Penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak, KPU menunggu data daerah mana saja yang ada sengketa hasil Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran