Penetapan Calon Independen Direkayasa KPU Buton

PPK dan PPS Diperintah Loloskan Calon Tanpa Verifikasi

Penetapan Calon Independen Direkayasa KPU Buton
Penetapan Calon Independen Direkayasa KPU Buton
JAKARTA - Carut marut proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pemeriksaan saksi, dinyatakan bahwa berkas calon independen tidak dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Amburadulnya pelaksanaan Pemilukada ini diungkap sendiri oleh penyelenggara Pilkada, PPK dan PPS saat menjadi saksi atas gugatan pemohon pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. Berkas calon independen tidak dilakukan verifikasi di tingkat PPK dan PPS karena atas perintah Ketua KPU Buton, La Biru.

"Kami diperintah Ketua KPUD Buton (La Biru), kalau terlalu sulit langsung loloskan saja," kata Rifai, Ketua PPS Kambewaha Kecamatan Siotapina, Buton saat memberikan kesaksiannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Rifai menjelaskan perintah itu didapatkan saat KPU Buton memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS. Akhirnya kata dia, pihaknya hanya melakukan formalitas saja saat melakukan verifikasi faktual kepada para pemilih yang didaftar menyatakan dukungannya kepada calon tertentu.

JAKARTA - Carut marut proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diungkap dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News