Penetapan Capres Jangan Sampai Langgar UU
Akbar Mengaku Sudah Ingatkan Golkar Agar Demokratis Jaring Capres
Selasa, 15 Mei 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Irmanputra Sidin mengingatkan partai-partai politik agar menjunjung asas demokrasi dalam menetapkan calon presiden yang akan diusung pada Pilpres 2014 nanti. Pasalnya, penjaringan capres secara demokratis dan terbuka itu sudah diamanatkan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Bentuknya bisa konvensi atau apa saja, yang penting itu terbuka dan demokratis. Konvensi itu kan hanya satu kata yang diambil dari bahasa Inggris untuk menggambarkan pola pemilihan yang demokratis dan terbuka. Kalau ada bahasa lain mau digunakan terserah saja, yang penting demokratis dan terbuka," ungkapnya.
Menurut Irman, pasal 10 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan bahwa penentuan capres/cawapres dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan. "Kalau ini dilanggar bisa melahirkan capres dan cawapres ilegal," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/5).
Menurutnya, maksud pasal tersebut sudah jelas. Yaitu proses penetapan capres harus trnasparan dan demokratis. Irman tidak mempersoalkan caranya, asal dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Irmanputra Sidin mengingatkan partai-partai politik agar menjunjung asas demokrasi dalam menetapkan calon
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita