Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU
Rabu, 07 Mei 2014 – 13:42 WIB
"Jadi tidak hanya saksi parpol dan saksi anggota DPD yang dapat melakukan kontrol terhadap hasil penghitungan dan rekap. Publik juga dapat melakukannya dengan mengakses hasil scaning C1 di website KPU. Memang apa yang kami lakukan belum sempurna, tetapi itu sebagai bentuk upaya serius dari penyelenggara dalam melaksanakan asas transparansi dan akuntabilitas," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu belum juga ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, tenggat waktu yang diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut