Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU
Rabu, 07 Mei 2014 – 13:42 WIB

Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU
"Jadi tidak hanya saksi parpol dan saksi anggota DPD yang dapat melakukan kontrol terhadap hasil penghitungan dan rekap. Publik juga dapat melakukannya dengan mengakses hasil scaning C1 di website KPU. Memang apa yang kami lakukan belum sempurna, tetapi itu sebagai bentuk upaya serius dari penyelenggara dalam melaksanakan asas transparansi dan akuntabilitas," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu belum juga ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, tenggat waktu yang diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?