Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini
Kamis, 20 Agustus 2009 – 08:43 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap penetapan hasil pemilu presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah yang terlalu dini. Sebab, sebenarnya masih ada tahap audit dana kampanye yang belum diselesaikan dalam pilpres. Padahal, hasil audit dana kampanye dapat memberikan catatan khusus atas penyelenggaraan pilpres, termasuk kepada pasangan calon. Dia mengatakan, penetapan presiden terpilih setelah ada putusan MK tentang sengketa pilpres memang tidak diatur undang-undang. Hasil pilpres hanya ditetapkan sesudah pemungutan suara. "Namun, terlepas itu semua, hasil audit sebenarnya bisa menjadi bukti awal bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan," ucap Wahidah.
"Hasil audit penerimaan dana kampanye belum selesai, padahal itu bagian dari tahap pilpres," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib Wittoeng di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/8).
Baca Juga:
Menurut Wahidah, sebelum menetapkan presiden terpilih, KPU seharusnya menunggu semua tahap pilpres selesai. "Ironis jika presiden sudah ditetapkan, tapi ada tahap yang masih berjalan," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap penetapan hasil pemilu presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah yang
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret