Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini

Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini
Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap penetapan hasil pemilu presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah yang terlalu dini. Sebab, sebenarnya masih ada tahap audit dana kampanye yang belum diselesaikan dalam pilpres. Padahal, hasil audit dana kampanye dapat memberikan catatan khusus atas penyelenggaraan pilpres, termasuk kepada pasangan calon.

 

"Hasil audit penerimaan dana kampanye belum selesai, padahal itu bagian dari tahap pilpres," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib Wittoeng di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/8).

 

Menurut Wahidah, sebelum menetapkan presiden terpilih, KPU seharusnya menunggu semua tahap pilpres selesai. "Ironis jika presiden sudah ditetapkan, tapi ada tahap yang masih berjalan," cetusnya.

 

Dia mengatakan, penetapan presiden terpilih setelah ada putusan MK tentang sengketa pilpres memang tidak diatur undang-undang. Hasil pilpres hanya ditetapkan sesudah pemungutan suara. "Namun, terlepas itu semua, hasil audit sebenarnya bisa menjadi bukti awal bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan," ucap Wahidah.

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap penetapan hasil pemilu presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News