Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik (parpol) dalam tahap verifikasi administrasi bakal berbuntut panjang. Pasalnya, keputusan KPU tersebut dinilai cacat hukum.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, mengungkapkan lima hal yang membuat keputusan KPU itu cacat hukum. Pertama, penetapan hasil verifikasi administrasi diambil di luar jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012.
"Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," kata Said Salahudin dalam siaran pers, Minggu (28/10) malam.
Kedua, verifikasi administrasi tahap ddua yang hasilnya diumumkan tadi malam juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Berdasarkan PKPU No.11/2012, waktu verifikasi adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober. Menurut Said, verifikasi tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik (parpol) dalam tahap verifikasi administrasi bakal
BERITA TERKAIT
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung