Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU

Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU
Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik (parpol) dalam tahap verifikasi administrasi bakal berbuntut panjang. Pasalnya, keputusan KPU tersebut dinilai cacat hukum.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, mengungkapkan lima hal yang membuat  keputusan KPU itu cacat hukum. Pertama, penetapan hasil verifikasi administrasi diambil di luar jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012.

"Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," kata Said Salahudin dalam siaran pers, Minggu (28/10) malam.

Kedua, verifikasi administrasi tahap ddua yang hasilnya diumumkan tadi malam juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Berdasarkan PKPU No.11/2012, waktu verifikasi adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober. Menurut Said, verifikasi tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.

JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik (parpol) dalam tahap verifikasi administrasi bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News