Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:04 WIB
![Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik (parpol) dalam tahap verifikasi administrasi bakal berbuntut panjang. Pasalnya, keputusan KPU tersebut dinilai cacat hukum.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, mengungkapkan lima hal yang membuat keputusan KPU itu cacat hukum. Pertama, penetapan hasil verifikasi administrasi diambil di luar jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012.
"Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," kata Said Salahudin dalam siaran pers, Minggu (28/10) malam.
Kedua, verifikasi administrasi tahap ddua yang hasilnya diumumkan tadi malam juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Berdasarkan PKPU No.11/2012, waktu verifikasi adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober. Menurut Said, verifikasi tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik (parpol) dalam tahap verifikasi administrasi bakal
BERITA TERKAIT
- Nelayan dan Pegadang Ikan Batang Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng
- Megawati Memperpanjang Masa Jabatan Pengurus PDIP, Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen
- Pilkada Sulut, Elektabilitas Jan Maringka Tempel Elly Lasut
- SMRC: Kaesang Cenderung Unggul dari Calon Lain di Jateng
- Senator Filep Wamafma Dorong BPK Mengaudit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus
- Megawati Bakal Ambil Sumpah Pengurus Partai di DPP, Lihat Siapa yang Mendampingi