Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU

Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU
Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU
Mengutip UU tentang Penyelenggara Pemilu, Said menyebutkan bahwa pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan bahwa semua tahapan pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. "Sementara pada dua alasan di atas KPU tidak pernah terlebih dahulu merubah jadwal tahapannya," terang Said.

Ketiga, penetapan hanya melalui berita acara bukan mengacu surat keputusan (SK) KPU. Padahal, menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol harus melalui SK KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Keempat, ada indikasi penetapan lulus tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara atau voting. Kecurigaan ini dikuatkan dengan tertundanya hasil pengumuman verifikasi administrasi yang dijadwalkan Kamis (25/10) kemarin.

Kelima, ada indikasi penetapan verifikasi diputuskan di luar kantor KPU maupun di Hotel Borobudur, lokasi tempat berlangsungnya verifikasi. Said menerima informasi bahwa KPU justru melakukan penetapan di suatu tempat tertutup di kawasan Jakarta Selatan. "Ketertutupan itu tentu membuka peluang adanya pihak luar yang terlibat atau turut mempengaruhi keputusan KPU tanpa diketahui publik," tegas Said.

JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik (parpol) dalam tahap verifikasi administrasi bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News