Penetapan HET Minyak Goreng Curah Harus Diiringi dengan Pengawasan Distribusi

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengomentari penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter.
Menurut dia, dengan adanya penetapan tersebut pemerintah harus menjaga akses minyak goreng di level ekonomi kelas bawah dan usaha mikro.
"Setidaknya dengan HET di minyak curah, maka akses masyarakat ekonomi kelas bawah di pasar-pasar tradisional diharapkan akan lebih mudah teratasi," kata Eko dalam siaran persnya, Minggu (20/3).
Namun, Eko memberi catatan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu pabrik-pabrik minyak goreng mendapatkan suplai CPO yang cukup dan segera disalurkan ke pedagang.
"Selain itu pengawasan agar minyak goreng curah segera masuk ke pasar tradisional penting dilakukan," tegas dia.
Pemerintah juga mesti memastikan jangan sampai ada kebocoran minyak curah dijual ke tempat lain atau diselundupkan
Sebab, apabila pengawasan distribusi ini lengah, minyak goreng curah akan tetap langka di pasar-pasar tradisional.
Pemerintah sebelumnya menetapkan HET minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter.
Pemerintah diminta mengawasi alur pendistribusian minyak goreng curah supaya tidak terjadi kelangkaan di pasar.
- Pemerintah Bakal Menarik Produk MinyaKita yang Disunat Isi Takarannya
- Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan
- HET Minyak Goreng Rp 15.700 Per Liter, Mentan Amran Minta Pengusaha Patuhi Keputusan Pemerintah
- MinyaKita Mendadak Langka, KPPU Temukan Titik Terang
- Mendag Zulhas: Minyak Goreng Curah di Jawa Tengah Turun jadi Rp 12.500/Liter
- PKS Mendesak Pemerintah Memasok Minyak Goreng Sesuai HET di Sumatera