Penetapan Iuran Premi BPJS Harus Libatkan DPR

Penetapan Iuran Premi BPJS Harus Libatkan DPR
Penetapan Iuran Premi BPJS Harus Libatkan DPR
"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan penolakan karena dinilai IDI berpotensi merugikan dokter secara keekonomian dan profesionalitas karena dokter berperan sebagai gatekeepers program BPJS," kata politisi Partai Demokrat itu.

Sebaliknya, kalau diikuti maunya IDI yang meminta iuran premi BPJS pada kisaran Rp40 ribu, ini juga akan diprotes oleh masyarakat dan pihak-pihak tertanggung iuran premi, imbuh Nova Riyanti Yusuf.

Lebih lanjut anggota DPR dapil DKI Jakarta itu mempertanyakan belum turunnya Peraturan Presiden terkait besaran dan tatacara pembayaran iuran Program BPJS dan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan yang harus diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Dua hal tersebut di atas menjadi penting karena dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS diamanatkan, besaran dan tata cara pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden. Sedangkan di dalam huruf b diamanatkan bahwa untuk pembayaran iuran selain Program Jaminan Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ungkapnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf meminta pemerintah melibatkan DPR dalam menetapkan besaran iuran premi Program Jaminan Kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News