Penetapan Jadwal USBN Diserahkan ke Dinas Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengungkapkan, jadwal pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) tahun ini ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan zona (kluster) kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)/Forum Tutor.
Menurut Bambang, penetapan jadwal USBN dengan memertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender akademik masing-masing satuan pendidikan, hari libur nasional/keagamaan, jadwal pelaksanaan ujian nasional, jadwal pengumuman kelulusan.
Juga moda pelaksanaan ujian (berbasis komputer atau kertas dan pensil).
"Jadi berbeda dengan sebelumnya, tahun ini jadwal USBN diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan," ujar Bambang, Sabtu (17/3).
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan peran USBN yang diharapkan bisa mengembalikan kedaulatan guru sebagai pendidik dalam melaksanakan evaluasi belajar.
"Lewat penyelenggaraan USBN, pemerintah ingin memberdayakan guru dalam pembuatan soal dan evaluasi. Para guru harus terus dilatih untuk meningkatkan mutu, termasuk dalam evaluasi. Dengan demikian, guru bisa memastikan siswa mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan," papar Muhadjir.
Naskah soal USBN Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) disusun oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG).
Urusan penetapan jadwal pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) tahun ini diserahkan ke Dinas Pendidikan.
- Kelulusan Siswa SMK di Riau Mencapai 99,67 Persen, Selamat!
- Sri Lanka Alami Kekurangan Kertas, Ujian Sekolah Dibatalkan
- Kemendikbudristek: Ujian Sekolah saat PTM Bisa Luring dan Daring
- Wajib Dibaca! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran soal UN, Kesetaraan, dan Ujian Sekolah
- Wabah Virus Corona, Ridwan Kamil Menginstruksikan UN SMK dan Ujian Sekolah Ditunda
- Ujian Bukan Lagi Ajang Kompetisi Antarsiswa