Penetapan Juknis Penanganan Guru Nakal Masih Alot
PB PGRI Bertemu Jajaran Mabes Polri Hari Ini
Senin, 19 November 2012 – 06:04 WIB
Dalam pertemuan ini, pihak PGRI mendesak supaya Polri segera menyetuji draft juknis penanganan guru yang bermasalah. Dengan demikian, jika ada guru yang melanggar kode etik tidak lagi dilaporkan wali murid kepada polisi. Sebaliknya akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Baca Juga:
Sugito menuturkan, dalam draf SOP penanganan guru bermasalah itu harus bisa dijalankan polisi di seluruh tingkatan. Diantaranya mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda maupun Mabes Polri. "Jangan sampai hanya berlaku di tingkat mabes saja. Tetapi di Polsek polisinya masih menerima aduan guru bermasalah," tutur Sugito.
Meski belum ditetapkan, ada sejumlah opsi terkait juknis penanganan guru nakal. Diantaranya adalah, pihak kepolisian tetap bisa menerima laporan tetapi selanjutnya berkasnya dilimpahkan ke DKGI. Proses berikutnya akan digarap sendiri oleh DKGI hingga penjatuhan sanksi melalui sidang kode etik.
Skenario tadi dikecualikan untuk kejahatan yang diluar kode etik guru. Misalnya ada guru yang menggunakan narkoba, mencuri, atau membunuh. "Yang diatur dalam MoU ini adalah pelanggaran kode etik. Bukan pidana umum," tegas Sugito. Jika ada guru yang melanggar pidana umum, PGRI mempersilahkan polisi memproses seperti pada umumnya.
JAKARTA - MoU Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Mabes Polri tentang penanganan guru pelanggar kode etik ternyata belum berjalan. Padahal
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja