Penetapan Juknis Penanganan Guru Nakal Masih Alot
PB PGRI Bertemu Jajaran Mabes Polri Hari Ini
Senin, 19 November 2012 – 06:04 WIB
Sosialisasi aturan guru tidak bisa dipolisikan gara-gara pelanggaran kode etik it uterus dijalankan. Sugito mengatakan untuk sementara yang sudah dibagikan ke seluruh guru di daerah masih MoU antara PGRI dengan Mabes Polri. Jika hari ini draf SOP penanganan bersama guru bermasalah bisa ditetapkan, maka secepatnya akan disampaikan ke seluruh anggota PGRI di daerah. "Pihak polisi juga harus menyampaikan SOP itu ke jajarannya hingga polsek-polsek," jelas Sugito.
Dia menuturkan jika target penetapan SOP penanganan guru nakal ini bisa tuntas sebelum hari guru yang jatuh setiap 25 November. Jika rencanan ini berjalan, penanganan baru terhadap guru nakal bisa menjadi kado istimewa di hari guru ke 67 tahun ini. Masyarakat tidak bisa lagi seenaknya mempolisikan guru. (wan)
JAKARTA - MoU Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Mabes Polri tentang penanganan guru pelanggar kode etik ternyata belum berjalan. Padahal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja